Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memiliki besaran tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melaksanakan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok yang saling berkaitan di Wisma Hijau, Senin (26/02/24).
Sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok turut menyumbang dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok menyediakan layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).