Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Pemerintahan
Catat! Ini Rincian Tarif Retribusi Sedot Tinja di Kota Depok
JD 08 - berita depok

247
Selasa, 7 Jan 2025, 21:17 WIB

Leaflet digital retribusi penyedotan tinja. (Foto:Dok.UPTD IPLT)

berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok memiliki besaran tarif retribusi untuk layanan sedot tinja melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu (IPLT).

Retribusi dikenakan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Layanan ini dikenakan tarif atau retribusi, sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nantinya, retribusi ini masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, Selasa (07/01/25).

Adapun, ujar dia, besaran biaya tergantung objek retribusi. Untuk, objek sosial dikenakan retribusi sebesar Rp150 ribu per truk. 

Kemudian untuk rumah tangga Rp350 ribu per truk dan perkantoran pemerintahan Rp450 ribu per truk.

“Sedangkan komersil dikenakan biaya sebesar Rp550 ribu per truk dan industri dikenakan biaya sebesar Rp650 ribu per truk. Hitungan per truk sama dengan tiga kubik,” terangnya.

Untuk mendapatkan pelayanan sedot tinja, kata Citra, masyarakat diharuskan menghubungi admin di nomor 021 7750551 atau 08111043175.

“Alamat kantor UPTD IPLT berada di Jalan TPU Kalimulya III RT 03 RW 06 Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Pastikan penyedotan septic tank dilayani oleh pihak yang tepat dan cepat,” tutupnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0