berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok melaksanakan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok yang saling berkaitan di Wisma Hijau, Senin (26/02/24).
Sosialisasi yang dimaksud yaitu Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Jaringan Utilitas Terpadu dan Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut disahkannya Perda Jaringan Utilitas Terpadu jelang akhir tahun 2023. Serta, disahkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2024.
"Sosialisasi kami tujukan kepada penyedia jasa jaringan internet fiber optic dan telekomunikasi yang terdaftar di lingkungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Di antaranya, Telkom areal Depok-Bogor, kemudian anggota dan pengurus Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL)," ujarnya, Rabu (28/02/24).
Dikatakannya, kedua Perda ini saling berkaitan. Misalnya, untuk retribusi daerah dibagi menjadi tiga kategori, diantaranya retribusi umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
"Nah, terkait dengan penyelenggaraan utilitas umum, masuk ke dalam kategori retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.
Sejalan dengan itu, pemanfaatan aset daerah untuk penempatan jaringan utilitas, wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah Kota," terangnya.
Denny juga menginformasikan, untuk mengurus permohonan perizinan, penyedia jasa bisa mengajukan melalui https://perizinanonline.depok.go.id.
Dirinya berharap, melalui kegiatan ini, peserta memahami pentingnya retribusi yang dibayarkan akan masuk ke dalam Pajak Daerah.
"Pajak Daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok," tutupnya. (JD 08/ED 02)