Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus berupaya meningkatkan dan mewujudkan lingkungan yang sehat, terutama pada sanitasi pangan untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Depok membuka peluang bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar bisa memasarkan produknya di hotel dan restoran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pemasangan stiker kepada sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai memberlakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Dua restoran cepat saji di Kota Depok mendapatkan penghargaan sebagai Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada tanggal 4 Juni 2020, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan sosialisasi standar protokol kesehatan ke rumah makan.