Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 pada 25 rukun warga (RW) di 16 kelurahan. Salah satu lokasi khusus (lokus) PSKS ini berada di RW 06, Kelurahan Mekarsari.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris memastikan persiapan sejumlah rumah ibadah menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Karena itu, hari ini dirinya meninjau salah satu Masjid Al Mahgfiroh di RW 02, Mekarsari, Kecamatan Cimanggis yang dinilai cukup kooperatif saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 4 Juni 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mulai melonggarkan sejumlah aktivitas masyarakat setelah tanggal 4 Juni mendatang. Salah satunya aktivitas di rumah ibadah, meski begitu dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Depok telah mengidentifikasi wilayah yang akan masuk dalam pengaturan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengembangkan inovasi Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
DPAPMK Akan Berikan Keterampilan PSKS