Lurah Mekarsari Iqbal Faroid. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 pada 25 rukun warga (RW) di 16 kelurahan. Salah satu lokasi khusus (lokus) PSKS ini berada di RW 06, Kelurahan Mekarsari.
Lurah Mekarsari, Iqbal Faroid mengatakan, masyarakat RW 06 diberikan pendampingan khusus serta belum diizinkan untuk melaksanakan aktivitas di rumah ibadah. Pasalnya, wilayah tersebut masuk sebagai zona merah dalam PSKS Covid-19.
“Untuk di RW 06 kami berikan pendampingan khusus serta sudah kami berikan surat pemberitahuan khusus agar warga untuk sementara tidak melakukan aktivitas ibadah keagamaan bersama, baik itu di masjid maupun tempat ibadah lainnya. Sebab wilayah itu ditetapkan sebagai lokus PSKS,” kata Iqbal, Jumat (05/06/20).
Dikatakan Iqbal, lokus PSKS yang masuk dalam zona merah adalah wilayah yang masih terdapat kasus konfirmasi positif Covid-19. Pihaknya pun telah memberikan surat himbauan ke RT-RW setempat agar membatasi aktivitas. Selain juga mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk sementara tidak melakukan aktivitas ibadah sampai situasi memungkinkan.
Menurutnya, Pendampingan khusus, pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Masyarakat harus selalu menerapkan standar prosedur keamanan terhadap Covid-19. Seperti rajin cuci tangan pakai sabun, gunakan masker jika keluar rumah, jaga jarak aman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Iqbal berharap, seluruh masyarakat dapat saling menjaga, mendukung dan berkoordinasi dalam menjaga lingkungan mereka. Langkah tersebut agar seluruh wilayah RW-RW di Kelurahan Mekarsari dapat nol kasus konfirmasi Covid-19. (JD02/ED02/EUD02)