Kota Depok per 15 Maret 2022 kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Kota Depok per 8 Maret 2022 kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 14 Maret 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Kota Depok kembali diperpanjang dari 22 hingga 28 Februari 2022.
Kota Depok kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 resmi diterapkan di Kota Depok. Hal tersebut ditegaskan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 yang ditetapkan 7 Februari 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Kota Depok memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Perpanjangan tersebut mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Jelang pergantian tahun, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan sejumlah aturan terakit perayaan tahun baru 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat.