berita.depok.go.id- Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 selama sepekan. Terhitung sejak 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 selama dua pekan.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19) kini diberlakukan di Kota Depok.
Kota Depok kini menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19), terhitung sejak 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesrak) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, Sri Utomo menyampaikan sejumlah arahan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat memimpin apel, pagi tadi.
PPKM Level 1, Sektor Esensial, Non Esensial dan Kritikal Beroperasi 100 Persen
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan relaksasi aktivitas pada sektor pusat perbelanjaan atau mal.
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 18 April 2022.
Kota Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19, terhitung sejak 5 hingga 18 April 2022.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga 21 Maret 2022.
Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan sejumlah arutan terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (COvid-19) di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan aktivitas warga dan jam operasional kegiatan perdagangan. Perpanjangan tersebut dilakukan menyusul diterapkannya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Depok.
Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dari 15 hingga 21 Maret 2022. Perpanjangan tersebut ditegaskan melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/195/Kpts/Satgas/Huk/2022.