Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya kembali membagikan bantuan beras kepada warga prasejahtera di wilayah kerjanya.
Sebanyak 1.722 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas menerima bantuan beras dari pemerintah pusat.
Unsur tiga pilar Kelurahan Depok Jaya menggagas program Bhakti Sosial Berbagi PPKM Level 4 untuk membantu warga terdampak pandemi Covid-19.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya mendistribusikan sebanyak 50 kantong beras kepada warga terdampak pandemi Covid-19 di RT 05, RW 01, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong.
Sebanyak 14 pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, hari ini.
Sidang Tipiring pelanggar PPKM di wilayah Kecamatan Sukmajaya
Personel gabungan dari unsur kepolisian, Dinas Perhubungan Kota Depok, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, dan PT Kereta Commuter Indonesia setiap harinya siaga melakukan penyekatan di beberapa stasiun dan jalan.
Wali Kota Depok sidak PPKM Darurat di lingkungan kerja
Camat SukmajayaTito Ahmad Riyadi, meminta stakeholder di wilayahnya untuk memperkuat Pos Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berbagai upaya yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kelurahan Kalimulya dalam menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19 membuahkan hasil.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Jatimulya mendirikan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di halaman kantor Kelurahan.
Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok guna menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang sudah dilakukan dua kali, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait PPKM berbasis Mikro.