Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok tetap melakukan pelayanan prima selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 443/ 314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menutup sementara pelayanan tatap muka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kecamatan Cinere melakukan penegakaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serentak di empat kelurahan, akhir pekan lalu.
Camat Cinere, Mangnguluang Mansur mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan di Kota Depok.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan paksa resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas pada Sabtu (03/07).
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Depok menyatakan dukungan penuh atas keputusan pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.
Kota Depok siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.