Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan

Kegiatan Peribadatan Berjemaah, Resepsi Pernikahan, dan Khitanan Ditiadakan selama PPKM Darurat

JD 03 - berita depok

181
Sabtu, 10 Jul 2021, 23:29 WIB

SK Wali Kota Depok terkait kegiatan peribadatan serta resepsi dan khitanan di masa PPKM Darurat. (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019. Dalam SK tersebut terdapat dua aturan baru yang diberlakukan mulai dari 10 - 20 Juli 2021. 

Pertama,  tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak diperkenankan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Masyarakat diminta mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Kedua,  resepsi pernikahan dan khitanan yang semula diperbolehkan dengan jumlah undangan terbatas, kini  ditiadakan selama masa PPKM Darurat. (JD 03/ED 01/EUD02)



Surat Keputusan Wali Kota 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut :

https://drive.google.com/file/d/1PxICd0h2s_ls1VJKpFG--lJQUIaC_-h3/view?usp=sharing


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0