Petugas dari Puskesmas Cinere saat melakukan Swab test kepada salah satu pengunjung kafe dalam razia yang dilakukan oleh tiga pilar Kecamatan Cinere, Sabtu (03/07) malam. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id- Unsur tiga pilar Kecamatan Cinere melakukan penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serentak di empat kelurahan, akhir pekan lalu. Kafe dan rumah makan menjadi sasaran razia.
Camat Cinere, Mangnguluang Mansur menuturkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kafe dan rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, juga tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.
"Untuk memastikan pelaku usaha dan masyarakat menerapkan instruksi tersebut, kami cek langsung ke lapangan," tuturnya kepada berita.dopok.go.id, kemarin, Senin (05/07/21).
Dia menjelaskan, razia melibatkan camat, lurah, Kodim 07 dan Polsek Cinere, serta petugas medis dari UPT Puskesmas Cinere. Tim terbagi dalam dua kelompok. Tim satu menyisir wilayah Kelurahan Gandul dan Cinere. Sedangkan, tim dua menyisir wilayah Pangkalan Jati dan Pangkalan Jati Baru.
"Di lokasi yang menjadi titik razia, kami juga melakukan tes swab kepada pengunjung, berkerjasama dengan Puskesmas Cinere," jelasnya.
Di tempat berbeda, Lurah Cinere, Pupung menambahkan, untuk wilayah Kelurahan Cinere, razia dilakukan di lima titik. Antara lain, tiga Kafe dan dua warung makan.
"Sebelumnya sudah kami berikan surat edaran, malam ini kami memastikan semuanya menjalankan hal tersebut," tutupnya. (JD 09/ED 01/EUD02)