Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025.Â
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Gedung Dibaleka lantai 8. Posko tersebut mulai beroperasi H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh. Posko dibuka secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring), mulai tanggal 01 April mendatang.