Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Jangan Diam Saja, Pekerja Depok Diimbau Laporkan Perusahaan yang Tidak Berikan THR Jelang Lebaran!
JD 02 - berita depok

1702
Jumat, 6 Mar 2026, 11:08 WIB

Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Depok. (Foto: Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Nessi Annisa Handari mengimbau kepada para pekerja di Kota Depok untuk melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila mengalami kendala terkait THR tahun 2026 menjelang Idulfitri. 

Hal tersebut disampaikan melalui serikat pekerja sebagai mitra Disnaker dalam menyebarkan informasi kepada para pekerja.

"Kami sudah sampaikan keberadaan Posko Pengaduan THR ini kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (06/03/26). 

Nessi menambahkan, melalui Posko Pengaduan THR tersebut akan menerima laporan pekerja yang masuk. 

Kemudian, memberikan masukan serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh para pekerja. 

Dikatakan Nessi, setiap laporan yang diterima nantinya akan dilakukan evaluasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada para pekerja yang mengalami hambatan untuk segera melapor ke posko untuk kemudian kami tindaklanjuti” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Posko Pengaduan THR dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.

Selain itu, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874. (JD 02/ED 01) 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK