Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Awasi Pencairan THR Lebaran 2025, Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan
JD 02 - berita depok

52
Rabu, 19 Mar 2025, 8:11 WIB

Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono. (Foto: Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025. 

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, keberadaan Posko tersebut untuk menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR. 

"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh terkait THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri," kepada berita.depok.go.id, Selasa (18/03/25). 

Sidik menyebutkan, terkait THR ini dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Selain itu, tambahnya, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih. 

Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja. 

Selain itu juga pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir. 

Dalam hal ini, bagi pekerja atau buruh yang ingin melapor dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0859 7387 2874 atau dapat mendatangi Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.

"Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat," tutupnya. (JD 02/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0