Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok selama tahun 2024 telah memasang sebanyak 15 plang, kepada penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan pemasangan plang dan stiker untuk Objek Pajak yang menunggak, sudah sesuai prosedur.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok melalui Bidang Pertanahan melakukan pemasangan plang di lahan yang nantinya akan difungsikan untuk Posyandu, Senin (01/07/24).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).