Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

19 Plang Dipasang untuk Aset Posyandu

JD 08 - berita depok
Selasa, 2 Juli 2024, 19:56 WIB
Disrumkim melakukan pemasangan plang pada lahan yang nantinya akan difungsikan sebagai Posyandu, di wilayah Cipayung, Senin (01/07/24). (Foto:Dok.Disrumkim)

berita.depok.go.id - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok melalui Bidang Pertanahan melakukan pemasangan plang di lahan yang nantinya akan difungsikan untuk Posyandu, Senin (01/07/24). Adapun, plang dipasang pada 19 titik dan tersebar di tujuh kecamatan.

Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, pemasangan plang ini dilakukan setelah proses penyerahan Uang Ganti Kerugian (UGK) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, kepada ahli waris. Nantinya, lahan ini akan dibangun atau difungsikan untuk kegiatan Posyandu.

“Kami melaksanakan kegiatan ini dalam rangka memenuhi janji Wali-Wakil Wali Kota Depok untuk pengadaan tanah skala kecil, guna pembangunan Posyandu di setiap RW di Kota Depok,” ujarnya, kepada berita.depok.go.di, Selasa (02/07/24).

“Pembebasan lahan dan UGK sudah kami lakukan beberapa waktu lalu, saat ini dilakukan pemasangan plang tanda bahwa ini aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan tidak boleh disalahgunakan,” tambahnya.

Dadan menyebut, pemasangan plang harus dilakukan sebagai tanda penguasaan fisik aset dan untuk mengamankan aset negara serta menjamin kepastian hukum atas status aset yang merupakan milik/kekayaan negara.

“UGK yang kami bayarkan ada yang berupa lahan maupun rumah tinggal. Saat ini sudah kosong semua/ tidak ditinggali setelah kami lakukan pembayaran,” katanya.

Adapun, 19 plang yang terpasang tersebar di tujuh kecamatan antara lain Kecamatan Tapos, Sawangan, Bojongsari, Cipayung, Beji, Cimanggis dan Limo. (JD 08/ED 02)