Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Isa Meilia kembali meraih penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2025. Penghargaan kategori PPAT Terbaik yang diumumkan Senin (22/09/25) ini menambah deretan prestasinya dengan tiga kali berturut-turut meraih juara pertama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp3 triliun pada tahun 2026. Target ini naik dibanding tahun sebelumnya, seiring potensi penerimaan yang dinilai masih memungkinkan untuk dicapai.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah. Untuk itu, ia menyoroti tiga hal utama yang menjadi kebijakan sekaligus strategi memaksimalkan pendapatan daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dan aparatur pendukung terbaik. Kegiatan rutin tahunan ini digelar di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II, Senin (22/09/25).
Wali Kota Depok Supian Suri menyerahkan sejumlah penghargaan kepada Wajib Pajak (WP) dalam kegiatan Apresiasi Pajak Daerah Tahun 2025 di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Senin (22/09/25).
Penghargaan Pajak Daerah yang rutin dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setiap tahun, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, memberikan apresiasi terhadap peran Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT/Notaris yang dianggap mendukung realisasi penerimaan pajak.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membeberkan sejumlah kriteria penilaian apresiasi dan penghargaan pajak yang setiap tahun dilaksanakan.
Penghargaan Pajak Daerah yang rutin dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan penghargaan kepada 38 Wajib Pajak teladan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan penghargaan kepada 27 Wajib Pajak (WP), tiga kelurahan, tiga Rukun Tetangga (RT), tiga Rukun Warga (RW) serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang taat membayar pajak.