berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri, menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah. Untuk itu, ia menyoroti tiga hal utama yang menjadi kebijakan sekaligus strategi memaksimalkan pendapatan daerah.
Pertama, kebijakan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi kepemilikan tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta. Selain itu, juga diberlakukan program penghapusan denda pajak serta diskon tunggakan pajak.
“Ini salah satu ikhtiar kita, bagaimana pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang memiliki aset di bawah Rp200 juta,” ujarnya saat kegiatan Apresiasi Pajak Daerah Tahun 2025 di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, Senin (22/09/25).
Kedua, lanjutnya, Pemkot Depok akan menginisiasi peralihan Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Dengan transformasi tersebut, diharapkan optimalisasi pendapatan pajak dapat lebih maksimal.
“Ketiga, kita upayakan terwujudnya sistem digitalisasi. Hal ini untuk menambah pendapatan secara transparan sekaligus mengoptimalkan potensi yang ada. Informasi ini nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat melalui dukungan teknologi,” terang Bang Supian, sapaannya.
Ia menambahkan, inovasi dari BKD juga diharapkan terus lahir agar pendapatan sektor pajak semakin meningkat. “Kota Depok sangat potensial, sehingga optimalisasi PAD harus terus dilakukan,” tandasnya. (JD 08/ED 02)