Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Pemkot Depok Beri Penghargaan kepada 39 Wajib Pajak Teladan

JD 08 - berita depok

5
Senin, 14 Des 2020, 14:14 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris (tengah) bersama Wajib Pajak (WP) teladan dalam acara Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2020 di Aula Emeralda Golf, Tapos, Senin (14/12/20). (Foto: JD 11/Diskominfo)

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan penghargaan kepada 27 Wajib Pajak (WP), tiga kelurahan, tiga Rukun Tetangga (RT), tiga Rukun Warga  (RW) serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang taat membayar pajak. Penghargaan WP teladan tersebut, diberikan kepada sejumlah lembaga yaitu restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel, serta kelurahan dan kecamatan yang partisipasi warganya tinggi dalam membayar pajak.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak.

“Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” ujarnya, usai kegiatan Pemberian Penghargaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun 2020 di Aula Emeralda Golf, Tapos, Senin (14/12/20).

Dikatakannya, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara negara, tetapi juga pemungut pajak.

“Setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari ketepatan waktu dan tepat jumlah, serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.

“Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
1
0
0
0
0