Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan pelayanan pemulasaran jenazah Covid-19. Layanan tersebut tersedia pada 11 kecamatan di Kota Depok.
Kecamatan Sukmajaya kembali melakukan perekrutan relawan pemulasaraan jenazah Covid-19.
Kecamatan Sukmajaya memiliki delapan petugas di dalam Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19. Jumlah tersebut hingga kini masih dapat melayani permintaan pemulasaran jenazah Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggis ikut membantu proses pemulasaran jenazah Covid-19. Pihak Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP tersebut turut berjibaku dalam pengmbilan peti jenazah bagi warga yang meninggal dunia saat isolasi mandiri di rumah.
Aksi responsif Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Kecamatan Cimanggis dalam memberi pelayanan maksimal untuk pemakaman diapresiasi oleh masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Ketua RW 07 Kelurahan Tugu, Sarjono.
Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Kecamatan Tapos tetap solid dan berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada warga yang membutuhkan bantuan pemulasaraan jenazah.
Kecamatan Cimanggis terus menjalin koordinasi dengan Tim Pemulasaran Jenazah Tingkat Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pemeriksaan swab bagi tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kota Depok.
Kecamatan Tapos memberikan pelatihan pemulasaraan jenazah perempuan di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kepada relawan, belum lama ini. Kegiatan ini bertujuan agar para relawan tahu mekanisme saat melakukan pemulasaraan jenazah penyakit menular ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah membentuk Tim Pemulasaraan Jenazah pasien positif virus Corona atau Covid-19 yang tersebar di 11 Kecamatan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyelenggarakan pelatihan penanganan jenazah Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat tahu mekanisme saat melakukan pemulasaraan jenazah penyakit menular ini.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada manajemen rumah sakit (RS) se-Kota Depok untuk mematuhi aturan terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab, menurutnya, hal tersebut sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok menyediakan layanan pemulasaraan jenazah pasien positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pihak RSUD pun menyesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaraan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).