Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto: JD01)
berita.depok.go.id-Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada manajemen rumah sakit (RS) se-Kota Depok untuk mematuhi aturan terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab, menurutnya, hal tersebut sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
"Sudah ada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Dengan begitu, bisa menjadi pedoman semua RS dalam melakukan pemulasaraan jenazah," tuturnya kepada berita.depok.go.id saat menyampaikan informasi perkembangan Covid-19 di Kota Depok, Sabtu (02/05/20).
Mohammad Idris menuturkan, untuk pemulasaraan jenazah terindikasi Covid-19 yang wafat di rumah, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini sudah membentuk tim pemulasaraan jenazah di masing-masing kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas dan relawan yang sudah dilatih dari 11 kecamatan di Kota Depok.
"Sudah kami bentuk tim pemulasaraan jenazah tiap kecamatan dan layananini tidak dipungut biaya dari pemulasaraan jenazah hingga pemakaman,"tuturnya.
Selain itu, Mohammad Idris menyampaikan perkembangan terbaru seputar penyebaran Corona di Kota Depok. Berdasarkan data per tanggal 2 Mei 2020, ada1.798 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 769 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 886Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Adapun jumlah yang positif atau terkonfirmasi Coronavirus atauCovid-19 ada 307 orang. Selanjutnya, jumlah yang sembuh ada 44 orang, lalumeninggal 18 orang," tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)