Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono meninjau penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Depok kepada 727 tenaga kerja di lobi Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Kota Depok menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi ke-4 di Jawa Barat (Jabar). Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022.
Buruh informal asal Cimanggis, Heru Sudono (35) merupakan salah satu pekerja yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program De'linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan yang diluncurkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.
Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tingkat Kota Depok yang digelar 12 Mei kemarin, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok sudah meluncurkan program De'linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meluncurkan program De'linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (12/05/22).
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2022 di Kota Depok berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, peringatan tahun ini dilaksanakan di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, tidak di jalan atau lapangan luas.
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Depok berlangsung kondusif. Peringatan tersebut digelar di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (12/05/22).
Sebanyak 100 buruh dan pekerja Kota Depok akan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2022 di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (12/05) besok.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan THR bagi para pekerja dan buruh di depan kantornya Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Pemkot Depok Tetapkan THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2022.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengakui pengaduan yang masuk dari perusahaan maupun karyawan di tahun 2020 meningkat hingga 50 persen, dari tahun sebelumnya.