Sebanyak 36 pelanggar terjaring dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Kota Depok dan DKI Jakarta. Puluhan warga tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di wilayah perbatasan.
Satpol PP Kota Depok menggelar Apel Operasi Gabungan Penertiban PSBB bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta di Lapangan Balai Kota, Kamis (01/10/20). (Foto: JD 01/Diskominfo)
berita.depok.go.id-Sebanyak 62 pelanggar terjaring dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Kota Depok dan DKI Jakarta. Puluhan warga tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di wilayah perbatasan.
Sejumlah pemukiman warga tidak luput dari pelaksanaan operasi gabungan untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dan Pembatasan Aktifitas Warga (PAW).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP DKI Jakarta, hari ini melakukan Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah perbatasan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat menggelar operasi gabungan dan patroli pengawasan protokol kesehatan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP DKI Jakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menggelar operasi gabungan dengan mengimplementasikan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (SICAPLANG).