Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama TNI dan Polri kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker.
Camat Cipayung Asloe’ah Madjri mengajak seluruh masyarakat di kecamatannya untuk mematuhi protokol kesehatan dengan 3M.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggelar rapat evaluasi bersama membahas gerakan dua juta masker yang dicanangkan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cisalak tidak berhenti mengajak pedagang dan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Launching Gerakan 2 Juta Masker di Kota Depok oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok mendukung penuh Gerakan Depok Bermasker yang digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Sebab, gerakan ini dapat menjadi pemacu masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker di tempat umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengumpulkan denda sebesar Rp 6,830.000 dari warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum. Denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna terus mengingatkan warganya untuk menaati protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan pemberian sejumlah denda atau sanksi administrasi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum dikarenakan masyarakat sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, menurutnya, kasus positif Coronavirus (Covid-19) hingga kini jumlahnya masih bertambah.
Puluhan masyarakat di Kota Depok terjaring operasi Gerakan Depok Bermasker saat hari pertama penerapan denda Rp 50 ribu. Ada 58 orang yang tidak memakai masker saat berada di lima titik operasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini mulai menerapkan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Penerapan sanksi tersebut berlaku hingga 24 Juli 2020 dan akan terus dievaluasi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Depok, Sri Utomo selaku Ketua Gugus Tugas Harian Covid-19 Kota Depok menerima bantuan masker dan handsanitizer dari Politeknik Negeri Jakarta di Depok Operational Room (DeCOR), Selasa (21/07/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali menerima bantuan perlengkapan kesehatan dari perusahaan swasta.
Sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Simpang Ramanda Margonda