Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Maju

Hari Pertama Depok Bermasker, 58 Pelanggar Terjaring di Lima Titik Operasi

JD 02 - berita depok

5
Kamis, 23 Jul 2020, 21:33 WIB

Pemerintah Kota Depok melakukan operasi Gerakan Depok Bermasker dan menerapkan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Simpang Juanda Margonda, Kamis (23/07/2020). (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id-Puluhan masyarakat di Kota Depok terjaring operasi Gerakan Depok Bermasker saat hari pertama penerapan denda Rp 50 ribu. Ada 58 orang yang terjaring penertiban masker yang berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga di lima titik operasi.

“Ada 58 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada  berita.depok.go.id  usai operasi Gerakan Depok Bermasker, Kamis (23/07/20).

Lienda menuturkan, adapun untuk di lokasi Simpang Siliwangi Tugu Jam terdapat 14 pelanggar dengan keterangan selesai 9 dan belum selesai 5, di Sukmajaya terdapat 8 pelanggar dengan keterangan selesai 6 dan belum selesai 2, serta di lokasi Kukusan terdapat 15 pelanggar dengan keterangan selesai 14 dan belum selesai 1. 

“Untuk di Simpang Juanda ada 11 pelanggar dengan keterangan selesai 8 dan belum selesai 3 serta di Simpang Pasar Musi terdapat 10 pelanggar dengan keterangan selesai 6 dan belum selesai 4,” tambahnya. 

Lebih lanjut, ucap Lienda, untuk kasus selesai, pelanggar sudan membayar denda yang telah ditentukan. Sedangkan yang belum selesai, akan melakukan pembayaran denda melalui BJB dan selanjutnya mengambil KTP di Kantor Satpol PP. 

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Mohammad Fahmi mengatakan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu. Denda sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

“Sanksi bagi pelanggar untuk hari ini seluruhnya sama sebesar Rp 50 ribu,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0