Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Maju

Enam Hari, Satpol PP Kembali Gelar Operasi Gerakan Depok Bermasker

JD 02 - berita depok

7
Senin, 14 Sep 2020, 12:38 WIB

Satpol PP Kota Depok saat melakukan Operasi Gerakan Depok Bermasker. (Foto: JD01)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan ditindak dengan diberikan sanksi sosial atau denda sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sanksi berupa denda akan dikenakan sebesar Rp 50 ribu. Denda tersebut dibayarkan langsung melalui BJB untuk selanjutnya masuk kas daerah.

“Masyarakat yang tidak pakai masker kena denda sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya kepada  berita.depok.go.id, Senin (14/09/20).

Dikatakan Lienda, Operasi Gerakan Depok Bermasker akan dilakukan selama enam hari. Operasi mulai dilakukan pada 14-19 September mendatang.

Adapun untuk lokasi operasi setiap harinya tidak menetap. Hari ini, Operasi Gerakan Depok Bermasker berada di depan Kantor Kecamatan Pancoran Mas, Jalan Proklamasi Kecamatan Sukmajaya, dan Pasar Pucung Kecamatan Cilodong.

“Operasi ini kami lakukan di seluruh kecamatan, setiap harinya lokasi berbeda,” ujarnya.

Lienda menambahkan, dalam Operasi Gerakan Depok Bermasker, pihaknya bersinergi dengan personel Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri. Selain itu juga melibatkan pihak  kelurahan dan kecamatan setempat. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0