Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri hari ini meninjau tiga lokasi penjualan hewan kurban di wilayah Tapos. Tinjauan Supian Suri tersebut dilakukannya bersama Tim Reaksi Cepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Depok sebagai persiapan jelang perayaan Iduladha 1443 Hijriah.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Encep Hidayat menjelaskan terkait hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara ketat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah lapak penjualan hewan kurban.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengerahkan tim patroli untuk mengecek lapak hewan kurban.