Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Tim Patroli Satpol PP Cek Lapak Hewan Kurban

JD 02 - berita depok

188
Kamis, 9 Jul 2020, 14:16 WIB

Satpol PP Kota Depok saat melakukan pengecekan ke lapak pedagang hewan kurban. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengerahkan tim patroli untuk mengecek lapak hewan kurban. Langkah tersebut dilakukan agar para penjual hewan tersebut dapat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Coronavirus (Covid-19).

"Sudah kami lakukan pengecekan ke lapak penjual hewan kurban sejak 26 Juni kemarin," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Kamis (09/07/20). 

Dikatakannya, tim patroli Satpol PP mengingatkan kepada penjual hewan kurban untuk mengedepankan patroli kesehatan saat berjualan. Selain itu juga memastikan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat. 

"Harus dipastikan hewan yang dijual tidak sakit. Hewan juga diletakan di lahan yang baik. Juga menerapkan alur penjualan yang sesuai dengan protokol kesehatan," tambah Lienda.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, penjual hewan kurban harus memiliki izin berjualan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta, menempati lahan yang telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun  2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. 

"Kami ingatkan agar semua lapak penjual hewan kurban memiliki izin. Tidak diizinkan menempati lahan yang dilarang untuk berjualan," tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0