berita.depok.go.id – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menegaskan komitmen mereka untuk memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok melakukan patroli sejumlah kegiatan di masa tenang menjelang Pemilu 2024.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cilodong mencatat pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sepanjang masa kampanye.
Menjelang masa kampanye Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon.