Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Supian Suri Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD, TK, dan RA Jadi Gerbang Pendidikan Dasar
JD10 - berita depok

4573
Senin, 19 Jan 2026, 17:47 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri, saat berdiskusi dengan para pengurus PAUD serta organisasi mitra Pendidikan Anak Usia Dini se-Kota Depo di salah satu PAUD di Perumahan Pesona Pamulang, Jalan Kesadaran I, RT 02 RW 15, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Senin (19/01/26). (Foto: JD01/Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Supian Suri, memperkuat implementasi kebijakan wajib belajar 13 tahun dengan menegaskan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), dan Raudhatul Athfal (RA) sebagai gerbang pendidikan dasar. Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya berkunjung ke salah satu PAUD di Perumahan Pesona Pamulang, Jalan Kesadaran I, RT 02 RW 15, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Senin (19/01/26).

Dalam kunjungan tersebut, Supian Suri berdiskusi bersama para pengurus PAUD serta organisasi mitra Pendidikan Anak Usia Dini se-Kota Depok. Diskusi difokuskan pada penguatan peran PAUD dalam mendukung kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Hari ini kita berdiskusi terkait pendidikan. Saya sampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki kewajiban untuk memenuhi target wajib belajar 13 tahun sebagaimana diminta oleh pemerintah pusat,” ujar Supian Suri saat memberikan sambutan.

Ia menjelaskan, kebijakan wajib belajar yang sebelumnya berlangsung selama 12 tahun hingga jenjang SMA kini bertambah satu tahun di jenjang awal pendidikan. Dengan demikian, PAUD, TK, dan RA resmi menjadi bagian dari pendidikan wajib.

“Artinya PAUD, TK, dan RA menjadi wajib. Ketentuan yang baru juga sudah tidak lagi memperbolehkan anak masuk SD negeri, MI, atau sekolah selevelnya tanpa melalui pendidikan PAUD, TK, atau RA,” jelasnya.

Supian Suri menegaskan, anak-anak yang hanya mengikuti kegiatan belajar nonformal seperti les belum dapat diterima di sekolah dasar apabila tidak menempuh pendidikan PAUD atau TK secara formal.

“Ini perlu dipahami masyarakat. Jangan sampai ada anggapan bahwa les sudah cukup karena anak bisa cepat membaca. Ketentuan sekarang tidak mengizinkan anak masuk SD atau MI jika tidak melalui pendidikan formal PAUD atau TK,” tegasnya.

Menurutnya, PAUD, TK, dan RA yang sebelumnya kerap dipandang sebagai pendidikan informal kini telah berstatus sebagai pendidikan formal. Konsekuensinya, kualitas layanan pendidikan harus benar-benar dijaga, mulai dari sarana dan prasarana, ketersediaan tenaga pendidik sesuai bidangnya, hingga jumlah peserta didik yang memadai.

Oleh karena itu, Pemkot Depok untuk sementara waktu tidak mengizinkan pendirian PAUD, TK, maupun RA baru.

“Sementara ini saya belum mengizinkan lahirnya PAUD, TK, dan RA baru. Di Kota Depok saat ini sudah terdapat lebih dari 1.200 PAUD dan TK, termasuk RA. Saya ingin memastikan terlebih dahulu apakah jumlah tersebut sudah mencukupi atau masih perlu penambahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan melakukan evaluasi guna melihat pemerataan jumlah peserta didik di setiap lembaga pendidikan. Jika ditemukan PAUD atau TK dengan jumlah murid yang sangat sedikit, maka kemungkinan akan dilakukan penggabungan.

“Kami harus bertanggung jawab. Jangan sampai alokasi anggaran operasional sebesar Rp6 juta per tahun disalurkan dengan nominal yang sama, padahal ada PAUD dengan murid banyak dan ada yang sangat sedikit. Ini perlu dievaluasi,” katanya.

Terkait RA, Supian Suri menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kebijakan tersebut sejalan dan tidak ada pendirian RA baru sebelum evaluasi menyeluruh dilakukan.

“Tidak sembarang PAUD, TK, atau RA boleh berdiri. Kita pastikan di kelurahan mana yang benar-benar masih membutuhkan. Ini demi pelayanan maksimal kepada anak-anak kita, karena pendidikan usia dini merupakan investasi masa depan generasi kita,” tandasnya. (JD 10/ED 02)


Apa reaksi anda?
2
0
0
0
0
1
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK