berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) di ruang rapat Disnaker Kota Depok, Senin (22/12/25).
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pengusulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok Tahun 2026.
Rapat pleno tersebut diikuti oleh unsur pemerintah, pakar atau akademisi, organisasi pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, hasil rapat pleno menghasilkan sejumlah usulan terkait besaran kenaikan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2026.
Usulan disampaikan oleh serikat pekerja atau serikat buruh, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.
“Berdasarkan hasil rapat, unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK Depok Tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau menjadi Rp 5.565.292, serta mengusulkan UMSK sebesar 1 persen dari UMK,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (23/12/25).
Sidik menambahkan, dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,47 persen menjadi Rp 5.480.031, serta pada prinsipnya menolak penetapan UMSK.
Namun, apabila UMSK tetap ditetapkan, kenaikannya diusulkan kurang dari 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2026.
Selanjutnya, ungkap Sidik, dari unsur pemerintah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662.
Serta, UMSK sebesar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2026 yang akan ditetapkan.
Dikatakan Sidik, dalam rapat pleno tersebut belum tercapai kesepakatan secara mufakat antara unsur serikat pekerja dan unsur pengusaha.
Oleh karena itu, seluruh aspirasi dan usulan dari masing-masing pihak dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Depok.
“Hasil rapat pleno ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMK dan UMSK Kota Depok Tahun 2026,” tutupnya. (JD 02/ED 01).
