Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menyiapkan tim monitoring untuk memantau kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025.
Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima kunjungan kerja (kunker) spesifik dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, kehadiran wakil rakyat ini untuk mengetahui efektifitas Upah Minimum Regional (UMR) terhadap pekerja di Kota Depok.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Kota Depok sebesar 7,25 persen. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2023.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menghadiri acara penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Ronatama Graha Convention & Hall, Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Kamis (13/10/2022). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Achmad Idrus.
Kota Depok menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi ke-4 di Jawa Barat (Jabar). Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengunjungi Sentra Pengrajin Batik Ajbura Tradjumas (Ajak Budaya Rakyat Tradisi Maju Masyatakat) yang berada di Komplek Perumahan Bumi Sawangan Indah (BSI) 2, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok Tahun 2022.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menggelar sosialisasi terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021.
Upah Minimum Kota (UMK) 2021 untuk 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada 21 November lalu.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar 3,27 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) 2021 kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada Senin (16/11) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disanker) Kota Depok Manto menyebut, saat ini Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2021 belum diajukan.
Untuk mengetahui penerapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Depok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.