Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Peserta SKD CPNS Depok Diminta Patuhi Aturan Ujian

JD 12 - berita depok

44
Jumat, 1 Okt 2021, 15:57 WIB

Kepala BKPSDM Kota Depok, Novarita. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id- Penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di titik lokasi (tilok) Kota Depok akan dimulai pada 02 Oktober 2021. Agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,  Pemkot Depok  telah mengeluarkan sejumlah aturan yang harus diikuti peserta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengatakan, sebelum mengikuti ujian peserta diwajibkan terlebih dahulu mengisi Formulir Deklarasi Sehat.  Formulir tersebut harus dibawa ke lokasi saat ujian.

"Lalu peserta harus menunjukan hasil swab test RT PCR berlaku maksimal 2x24 jam dengan hasil negatif. Sementara hasil rapid test antigen berlalu 1x24 jam dengan hasil negatif," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Jumat (01/10/21).

Selanjutnya, peserta diwajibkan mengenakan masker yang menutupi hidung hingga dagu menggunakan masker tiga ply dan ditambah masker kain di bagian luar. Pangantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

"Pengantar peserta seleksi juga dilarang menunggu atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya," jelasnya.

Selain itu, peserta juga tidak diperkenankan mampir ketempat lain sebelum ke tempat ujian.  Kemudian, tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.

"Tidak lupa selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan memakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer," tandasnya. (JD12/ED01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0