Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Pelayanan di UPT PKB Dishub Depok Dipastikan Bebas Pungli
JD 03 - berita depok

68
Selasa, 25 Mar 2025, 6:21 WIB

Proses pengujian kendaraan di UPT PKB Dishub Kota Depok. (Foto: Diskominfo Depok/ UPT PKB Dishub Depok/ Ilustrasi).

berita.depok.go.id - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Hindra Gunawan menegaskan bahwa seluruh proses pengujian kendaraan yang dilakukan di UPT PKB dikerjakan secara transparan dan sesuai regulasi. 

 Hindra Gunawan, menyatakan bahwa pengujian kendaraan di Depok berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, yang mengutamakan aspek keselamatan dan kelaikan jalan.

"Kami memastikan seluruh proses pengujian dilakukan sesuai aturan. Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, maka tidak akan kami luluskan. Prinsip utama kami adalah keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi," ujar Hindra kepada berita.depok.go.id, Selasa (25/03/25).

Baca Juga: Jadwal Operasional UPT PKB Dishub Depok Selama Libur Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Hindra juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) dalam layanan pengujian kendaraan di UPT PKB Depok.

Pihaknya secara ketat mengawasi jalannya pengujian agar bebas dari praktik percaloan.

"Kami pastikan layanan di UPT PKB bersih dari pungli dan calo. Jika ada kendaraan yang tidak sesuai standar, hasilnya akan objektif dan tidak bisa diluluskan dengan cara apa pun," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hampir 10 persen dari total kendaraan yang diuji tidak lulus, karena tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan. 

Oleh karena itu, Hindra mengingatkan pemilik kendaraan agar melakukan perawatan berkala sebelum menjalani uji KIR.

Sebagai bentuk transparansi, Dishub Depok mengimbau pemilik kendaraan untuk mendaftar online sehari sebelum pengujian serta menyiapkan dokumen yang diperlukan tanpa menggunakan perantara.

Baca Juga: Dipermudah! Cara Baru Daftar Uji KIR di Depok Bisa Lewat Aplikasi SIMDISHUB

"Dengan sistem online, proses pengujian menjadi lebih cepat, mudah, dan yang terpenting bebas dari potensi penyimpangan," jelas Hindra.

"Dishub Depok berharap dapat meningkatkan keselamatan kendaraan yang beroperasi di jalan serta memberikan layanan yang bersih, profesional, dan berintegritas bagi masyarakat," tegasnya. (JD03/ ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0