Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Jadwal Operasional UPT PKB Dishub Depok Selama Libur Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!
JD 03 - berita depok

2449
Selasa, 25 Mar 2025, 6:19 WIB

Flyer pelayanan UPT PKB Dishub Depok saat Libur Lebaran 2025. (Gambar: Dishub Depok)

berita.depok.go.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) mengumumkan jadwal operasional selama libur Lebaran 1446 H. 

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 850/831-ORG, layanan pengujian kendaraan akan ditutup sementara mulai 28 Maret 2025 dan dibuka kembali pada 8 April 2025.

Penutupan sementara ini dilakukan dalam rangka cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait libur nasional. 

Baca Juga: 11 Puskesmas di Depok Tetap Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran 2025

Masyarakat yang hendak melakukan uji KIR atau pengujian kendaraan bermotor diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan sebelum atau setelah periode libur tersebut.

"Kami mengimbau para pemilik kendaraan untuk melakukan uji kendaraan sebelum 28 Maret agar tidak terkendala selama libur Lebaran. Setelah itu, layanan akan kembali normal mulai 8 April 2025," ujar Kepala UPT PKB Dishub Depok, Hindra Gunawan kepada berita.depok.go.id, Selasa (25/03/25). 

Lebih lanjut, Hindra menekankan pentingnya perencanaan bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pengujian setelah libur.

"Agar prosesnya lebih mudah dan cepat, kami sarankan pemilik kendaraan untuk mendaftar secara online satu hari sebelum kunjungan melalui sistem yang telah disediakan. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan layanan tanpa harus antre terlalu lama," jelasnya.

Baca Juga: Libur Lebaran 2025, Disdukcapil Depok Buka Layanan Perekaman dan Cetak Ulang KTP Hilang

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan online ini untuk menghindari kepadatan setelah periode libur panjang. 

"Dishub Depok berharap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal uji kendaraan agar tetap mematuhi aturan keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya," tutup Hindra. (JD 03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0