Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Dipermudah! Cara Baru Daftar Uji KIR di Depok Bisa Lewat Aplikasi SIMDISHUB
JD 03 - berita depok

266
Senin, 30 Sep 2024, 18:10 WIB

Tampilan aplikasi SIMDISHUB. (Gambar: Tangkapan layar/Ilustrasi/ Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Hindra Gunawan, mengumumkan bahwa mulai 7 Oktober 2024, seluruh proses pendaftaran uji KIR telah beralih sepenuhnya ke sistem digital melalui aplikasi SIMDISHUB. 

Aplikasi ini diluncurkan oleh Dishub Kota Depok sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mewujudkan sistem paperless.

“Dengan aplikasi SIMDISHUB, masyarakat Kota Depok tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mendaftarkan uji KIR. Semua proses pendaftaran dan verifikasi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Ini adalah langkah kami menuju layanan yang lebih cepat, mudah, dan bebas kertas,” kata Hindra Gunawan, kepada berita.depok.go.id, Senin (30/09/24). 

Dirinya pun menjelaskan cara mendaftar uji KIR secara digital, Aplikasi SIMDISHUB tersedia di Play Store untuk perangkat Android, dan pengguna dapat mengunduh serta memasangnya dengan mudah.

 Setelah aplikasi terinstal, pengguna dapat login menggunakan akun Google atau mendaftarkan akun baru dengan memasukkan username dan password. 

Registrasi awal memerlukan input nama lengkap dan nomor WhatsApp.

Setelah berhasil login, pengguna bisa menambahkan data kendaraan mereka dengan memasukkan nama pemilik dan nomor polisi kendaraan. 

Langkah ini wajib dilakukan sebelum dapat mendaftar uji KIR.

Setelah data kendaraan terdaftar, pengguna dapat memilih jenis layanan PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) yang diinginkan, seperti uji pertama atau uji berkala. 

Semua data yang diinput harus lengkap dan sesuai, lalu pengguna dapat mengirimkannya untuk diverifikasi oleh petugas.

“Setelah data diverifikasi, pengguna akan menerima jadwal pengujian kendaraan secara digital. Seluruh proses ini dilakukan tanpa berkas fisik, semuanya serba digital,” jelas Hindra.

Hindra menegaskan bahwa mulai saat ini, Dishub Kota Depok hanya akan melayani pengujian kendaraan bagi pendaftar yang melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Depok untuk mendukung efisiensi birokrasi dan pelayanan yang lebih ramah lingkungan.

“Ke depannya, semua pelayanan kami akan 100 persen digital dan paperless, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik. Semua data dan dokumen akan terekam secara digital di sistem kami,” tambahnya.

Dengan sistem yang serba digital ini, Hindra berharap pelayanan publik di bidang pengujian kendaraan bermotor bisa lebih cepat, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja dan di mana saja.

“Transformasi digital ini kami harapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Depok, baik dari segi efisiensi waktu maupun kemudahan akses layanan,” tutupnya. (JD03/ ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0