berita.depok.go.id - berita.depok.go.id – Guna mengoptimalkan penanganan sampah di Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris Instruksi Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D’GoBer) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Inwal ini memperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 tentang gerakan serupa.
Inwal yang diterbitkan 13 September 2024 ini, mengikat seluruh kepala perangkat daerah/camat/lurah se-Kota Depok, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dalam rangka optimalisasi penanganan sampah di Kota Depok, yang lebih fokus, terarah, dan terpadu, maka perlu dilakukan gerakan memilah dan mengurangi sampah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Tentunya yang sudah diamantkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 13).
Sejumlah poin penting dalam Instruksi tersebut yang pertama, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan Direktur PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) diinstruksikan segera membentuk Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di masing-masing Perangkat daerah dengan surat keputusan Kepala Perangkat Daerah.
“Aktifkan kembali Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Balaikota Depok dikoordinasikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Depok,” kata Wali Kota Depok yang akrab disapa Kiai Idris dalam Inwal yang dikeluarkannya pada Jumat (13/09/24).
Kedua, lakukan melakukan pemilahan sampah baik di tempat kerja maupun di rumah berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik (dapat didaur ulang dan dapat digunakan kembali), sampah B3 (bahan berbahaya beracun) dan sampah residu.
“Ini dapat dimulai dengan menyediakan tempat sampah terpilah di tempat kerja, dan rumah masing-masing. Lalu, melakukan pemilahan sampah dan bekerjasama dengan komunitas dalam pengolahan sampah,” jelasnya.
Ketiga, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang menimbulkan sampah, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam, dengan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Kita harus mulai membudayakan menggunakan tumbler dan alat makan yang dapat digunakan Kembali pada penyediaan makan minum rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenisnya,” tutur Kiai Idris.
“Kemudian, menyediakan dispenser dan/atau teko air minuman, gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula,” sambungnya.
Selanjutnya, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
Keempat, camat dan lurah segera membentuk SATGAS penanganan sampah tingkat kecamatan dan kelurahan agar dapat menyelesaikan permasalahan persampahan di wilayahnya.
Kembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan membentuk RW Memilah Sampah.
“Pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang dapat dilakukan melalui Biopori Komposting, Budidaya Maggot dan Bank Sampah atau metode lainnya yang ramah lingkungan. Ini dapat dilaksanakan oleh rumah tangga secara mandiri atau dapat diolah di Unit Pengelolaan Sampah (UPS),” jelasnya.
“Camat dan lurah juga bisa melakukan kerja sama dengan komunitas dan melaksanakan sosialisasi secara aktif kepada masyarakat,” lanjut Kiai Idris.
Kelima, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok bertugas untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Lalu, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 13).
“DLHK juga harus meningkatkan layanan pengelolaan sampah baik di hulu maupun di hilir, diantaranya dengan melakukan optimalisasi UPS,” ujarnya.
Keenam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas untuk melaksanakan penertiban pembuangan sampah liar dan pengangkutan sampah yang bersumber dari luar Kota Depok.
Lalu, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 13),” paparnya.
Ketujuh, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bertugas untuk melakukan diseminasi informasi dan edukasi pengelolaan sampah melalui berbagai kanal media seperti media sosial, media luar ruang, media cetak, media online dan sebagainya.
Kedelapan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan PD yang memiliki stakeholder yang potensial memproduksi sampah untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi penanganan sampah disumbernya, seperti di Pasar, Rumah Sakit, Puskesmas, Sekolah, Restoran, Hotel, Rumah Potong Hewan (RPH), Perusahaan-perusahaan, Pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lainnya.
Kesembilan, seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok, juga diminta untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan sampah.
“Kita harus mulai membudayakan gaya hidup minim sampah dengan menggunakan tumbler, sapu tangan, dan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali. Selain itu, juga bisa membuat Biopori Komposting di lingkungan rumahnya,” ungkapnya.
Kesepuluh, TP-PKK berperan aktif dalam Gerakan D’GoBer melalui Kelompok Dasawisma dan stakeholder lainnya.
Kesebelas, pengawasan dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah dibantu oleh TP-PKK di bawah koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Sampah Kota Depok untuk memastikan bahwa ketentuan ini dilaksanakan dengan baik.
“Kegiatan D’GoBer dilaporkan dalam Kinerja Mobile (KMOB) sebagai kinerja sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan dan sekretaris kelurahan setiap hari,” ucap Kiai Idris.
“Dengan adanya evaluasi yang ketat, kami berharap gerakan ini dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak signifikan dalam menciptakan lingkungan yang bersih di Kota Depok,” pungkasnya.
Instruksi Wali Kota Depok ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 September 2024, dan diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam pola pengelolaan sampah di Kota Depok. (JD09/ED02)