Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/ 133 – Huk/ Dinkes tentang siaga intensif Corona Virus Disease (Covid-19) yang salah satu poinnya mempersingkat jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu mulai pukul 07.30 - 12.00 wib.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona(Covid-19), pelayanan di seluruh Kantor Kecamatan di Kota Depok hanya sampai pukul12.00 WIB.
Dinas Koperasi Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok menunda berbagai kegiatan yang masih berlangsung di bulan Maret.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus melakukan berbagai upaya guna mengantisipasi penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di musim penghujan.
Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok menunda pelaksanaan seleksi calon Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN), Kapal Pemuda Nusantara (KPN), dan Jambore Pemuda Nusantara (JPN).
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok telah menginstruksikan seluruh pasar tradisional binaannya untuk menyediakan sabun cuci tangan dan cairan antiseptik (hand sanitizer).
Tiga pasien positif virus Corona (Covid-19) asal Kota Depok sudah dipulangkan ke keluarganya setelah dinyatakan sembuh oleh Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
Guna menangkal penyebaran virus Corona (Covid-19), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 445/556-UPEP yang melarang warga membesuk pasien yang dirawat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyediakan cairan antiseptik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga yang mengunjungi Kantor Wali Kota Depok.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Pasir Gunung Selatan (PGS) memodifikasi pelayanan kesehatan dengan memisahkan pasien yang mengalami gejala demam, batuk, dan flu di ruangan terpisah.