Pengarusutamaan Gender (PUG) diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW. Melalui UU tersebut, Indonesia secara resmi mendukung perwujudan kesetaraan dan keadilan gender sebagai bentuk komitmen politik yang diamanahkan dalam Convention on the political rights of women (1952).