Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: JD 01/Diskominfo).
berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, terjadi peningkatan tren kasus penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok dalam dua pekan terakhir. Menurutnya, peningkatan kasus banyak bersumber dari aktivitas perkantoran dan tempat kerja yang berpotensi menularkan pada lingkungan keluarga di rumah.
"Kita ketahui bahwa hampir 60 persen warga Depok bersifat commuter dan saat ini pergerakan orang di wilayah Jabodetabek sudah cukup tinggi," katanya dalam rilis perkembangan kasus Covid-19, Senin (10/08/20).
Dijelaskannya, untuk mengantisipasi penularan kasus, baik melalui import case maupun transmisi lokal, pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/376-Huk/GT Tentang Protokol Kesehatan Bagi Warga Setelah Melakukan Aktivitas Perkantoran, Tempat Kerja dan Aktivitas Lainnya di Luar Rumah.
Kemudian menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 003.1/377-Huk/Promentasi Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 Tingkat Kota Depok. Di antaranya memuat tentang tidak diperbolehkannya menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan Perayaan Puncak HUT RI yang mengumpulkan banyak orang secara tatap muka langsung.
"Kami juga meminta untuk mengintensifkan Gerakan Bermasker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan dengan sabun, melalui peran kecamatan dan kelurahan dengan seluruh stakeholdernya," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, pihaknya juga akan mengoptimalkan kembali peran Kampung Siaga Covid-19 (KSC) Berbasis Rukun Warga (RW) dalam membantu upaya pencegahan penularan COVID-19. Dengan rencana bantuan dana stimulan operasional KSC sebesar Rp 2 juta.
Mohammad Idris menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan upaya pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pada semua aktivitas yang rentan penularan. Sebagaimana telah diatur dalam Pedoman PSBB Proporsional, berikut penerapan sanksinya.
"Termasuk mengoptimalkan program Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 pada RW yang memiliki risiko tinggi," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)