Pengarusutamaan Gender (PUG) diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW. Melalui UU tersebut, Indonesia secara resmi mendukung perwujudan kesetaraan dan keadilan gender sebagai bentuk komitmen politik yang diamanahkan dalam Convention on the political rights of women (1952).
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan internasional tersebut, maka keadilan dan kesetaraan gender menjadi salah satu proses dan hasil pembangunan yang ingin dicapai pemerintah Indonesia. Bentuk komitmen tersebut, kemudian dijabarkan dalam INPRES Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
*untuk lebih lengkapnya, silakan download berkas di link berikut