Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Berita Ekonomi

16 Jun 2020, 12:01 WIB
504
Pandemi Corona, Pemkot Depok Beri Potongan Biaya PBB 50 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memberikan pengurangan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Wajib Pajak (WP) hingga 50 persen.