berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok terus mendorong percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Hal tersebut sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan antara Kantor BPN Kota Depok dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Bandung Jawa Barat (Jabar) pada 11 Juli 2023.
Kepala Kantor BPN Kota Depok, Indra Gunawan menegaskan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kota Depok.
Mou yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk pengamanan dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Selain itu juga, Indra Gunawan menekankan pentingnya percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemkot Depok yang dibarengi dengan kerja sama untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Depok.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat hak atas tanah, Pemkot Depok dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di BPN. Hal ini juga dapat mencegah sengketa tanah dan meningkatkan nilai ekonomi aset tanah Pemkot Depok,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (13/11/23).
Indra Gunawan menambahkan, Kantor BPN Kota Depok juga terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menerapkan teknologi berbasis elektronik, seperti sertifikat elektronik, aplikasi layanan online, dan sistem informasi manajemen pertanahan.
“Kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus permasalahan pertanahan," ujarnya.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat hak atas tanah. Yang merupakan bukti hukum yang kuat dan melegalkan status tanah,” pungkas Indra Gunawan. (JD09/ED 02)