Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

BKD Depok Sewakan Tujuh Bidang Tanah untuk Sarana Pendidikan

JD 08 - berita depok
Rabu, 23 Desember 2020, 11:51 WIB

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana. (Istimewa)

berita.depok.go.id- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyewakan aset miliknya untuk menunjang sarana pendidikan. Aset tersebut berupa tujuh bidang tanah, dengan total luas 17.978,97 meter persegi (m2).

“Ya, tahun 2020 ini kami sewakan tujuh bidang tanah kepada pihak ketiga. Tanah tersebut disewakan untuk menunjang sarana pendidikan,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di ruang kerjanya, Rabu (23/12/20).

Adapun, lanjutnya, tujuh bidang tanah tersebut tersebar di enam kelurahan. Yaitu Kelurahan Jatijajar seluas 2.098 m2 dan 147 m2, Depok 1.615 m2, dan Pengasinan 465 m2.

“Kemudian Harjamukti 12.439,97 m2, Mekarjaya 858 m2, serta Beji 356 m2,” jelasnya.

Terkait tarif sewa, Nina menjelaskan, hal tersebut sudah diatur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2011. Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Tarif sewa tanah untuk sarana pendidikan sebesar 0,5 % x Luas Tanah x NJOP tanah per tahun. Nantinya uang sewa akan masuk ke kas daerah,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)