berita.depok.go.id - class="MsoNormal" style="margin: 0cm 0cm 10pt; color: rgb(34, 34, 34); text-align: justify; line-height: 16.8667px; font-size: 11pt;">berita.depok.go.id- Berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog, merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Terdapat beberapa ketentuan yang tertuang dalan aturan tersebut.
"Adapun ketentuan umum e-purchasing katalog, diantaranya produk katalog selanjutnya disebut produk merupakan barang/jasa yang disediakan oleh penyedia katalog elektronik yang tercantum pada katalog elektronik dengan spesifikasi/fungsi/kinerja maupun harga tertentu," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty, Kamis (18/08/22).
Selain itu, lanjutnya, produk yang telah tercantum pada katalog elektronik nasional/katalog elektronik sektoral/katalog elektronik lokal dapat dibeli oleh seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Kecuali barang/jasa pada fitur iklan katalog dan/atau diatur lain dalam keputusan penelaahan produk.
"Harga satuan yang ditayangkan pada katalog elektronik merupakan harga satuan tertinggi yang dapat dilakukan pembelian melalui e-purchasing," paparnya.
Citra menilai, pelaksanaan proyek pengadaan pembangunan infrastruktur dengan mekanisme e-purchasing katalog ini dinilai cepat dan bisa memangkas waktu. Karena jika menggunakan proses lelang seperti biasa, memiliki tahapan yang panjang.
“Kami menggunakan metode ini untuk tiga kegiatan di Kota Depok. Prosesnya cepat dan dalam aturan pemeliharaannya selama dua tahun,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)