Berdasarkan keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan katalog elektronik pembelian secara elektronik melalui katalog elektronik yang selanjutnya disebut e-purchasing katalog, merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. Terdapat beberapa ketentuan yang tertuang dalan aturan tersebut.
Upaya pelaksanaan proyek pengadaan pembangunan infrastruktur dibeberapa titik di Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog.