Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengeluarkan sejumlah kebijakan lanjutan guna merespons peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Depok. Terdapat beberapa hal yang segera dilakukan mulai 31 Agustus 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 lebih dari 70 persen bersumber dari imported case. Penambahan kasus penyebaran dari luar ini, berasal dari klaster perkantoran atau tempat kerja.
"Tentu dampaknya secara tidak langsung bisa terjadi penularan di dalam keluarga. Karena itu, untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, kita mengeluarkan beberapa kebijakan lanjutan," katanya, kepada berita.depok.go.id, Minggu (30/08/20).
Mohammad Idris menyebutkan, langkah pertama adalah adanya pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar, dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
"Seluruh aktivitas warga juga dilakukan pembatasan. Maksimal sampai pukul 20.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, kata Mohammad Idris, Kampung Siaga Covid-19 (KSC) juga akan terus dioptimalkan melalui pendataan tempat kerja warga dan pengawasan tamu yang datang ke rumah warga. Selanjutnya, mengoptimalkan aplikasi KSC untuk pengaduan warga, termasuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
"Insya Allah, keputusan ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 31 Agustus 2020," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)