Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

(Video) Pemkot Depok Mulai Terapkan Sanksi Bagi Warga Tidak Bermasker

EVD 01 - berita depok
Kamis, 23 Juli 2020, 9:10 WIB

berita.depok.go.id – Pemerintah Kota  (Pemkot) Depok hari ini mulai menerapkan sanksi administrasi berupa denda  bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Penerapan sanksi tersebut berlaku hingga 24 Juli 2020 dan akan terus dievaluasi.

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, dalam dua hari ke depan pihaknya akan memberlakukan denda sebesar Rp 50 ribu bagi para pelanggar. Langkah ini diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker, terutama di masa pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini diterapkan sanksi administrasi berupa denda di tempat,” ungkapnya kepada berita.depok.go.id, usai apel tim gabungan di Lapangan Balai Kota Depok, Kamis (23/07/20).

Dikatakannya, terdapat lima titik yang menjadi fokus penertiban.  Di antaranya, Pintu Exit Tol Kukusan, Simpang Juanda, Simpang Tugu Siliwangi, Simpang dekat Kantor Kecamatan Sukmajaya, dan Simpang Pasar Musi.

Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menambahkan, penerapan sanksi administrasi merupakan bentuk penindakan non-yustisi atau bukan denda pidana. Secara teknis, imbuhnya, masyarakat yang melanggar aturan akan diberikan bukti pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bukti pelanggaran PSBB ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA). Denda harus dibayarkan melalui Bank Jabar Banten (BJB) dan masuk ke kas daerah,” terangnya.

Apabila belum siap membayar denda secara langsung, lanjut Lienda, pihaknya akan menahan salah satu kartu identitas pelanggar. Kemudian, yang bersangkutan dapat membayar denda tersebut ke BJB.

“Setelah dua hari akan ada evaluasi. Intinya penerapan denda bukan untuk membebani masyarakat. Tapi memberikan kesadaran kepada warga bahwa bermasker itu suatu kewajiban di masa pandemi ini,” tegas Lienda. (VD 02/EVD 01/EUD02)