Satgas Covid-19 Kota Depok foto bersama usai memantau kesiapan Wisma Makara UI sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), Kamis (19/11/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini mulai menerapkan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Penerapan sanksi tersebut berlaku hingga 24 Juli 2020 dan akan terus dievaluasi.